Kompas TV nasional hukum

Kejagung Soal Tuntutan Bharada E: Sudah Ringan, Andai Tak Buka Kasus, Kami Samakan dengan Sambo

Kompas.tv - 24 Januari 2023, 05:05 WIB
kejagung-soal-tuntutan-bharada-e-sudah-ringan-andai-tak-buka-kasus-kami-samakan-dengan-sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara mengenai ramainya tanggapan masyarakat yang menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara karena merupakan terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain yakni Brigadir J.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Namun demikian, kata Ketut, Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator sudah mendapat keringanan terkait tuntutannya itu.

"Rekomendasi (sebagai justice collaborator), kami hargai sehingga mendapatkan keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo," kata Ketut dalam keterangannya melalui video yang dikutip pada Senin (23/1/2023).

Ketut menjelaskan, tuntutan Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Ferdy Sambo sebagai pelaku utama. Itu karena dia bersedia membuka kasus pembunuhan berencana yang dirancang mantan Kadiv Propam Polri itu.

Seandainya tidak membuka kasus pembunuhan Brigadir J, kata Ketut, pihak jaksa tentu akan menuntut Bharada E dengan penjara seumur hidup seperti Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tanggapi Kejagung, Penasihat Hukum: Kasus Terbuka Jadi Terang Pasca Richard Eliezer Mengaku

“Saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," ucap Ketut.

Namun demikian, Ketut menambahkan, pemberian justice collaborator terhadap Bharada E tidak dibenarkan karena perkara yang menjeratnya adalah pembunuhan berencana.

"Kami terikat peran terdakwa yang terungkap di persidangan, secara yuridis apakah pembunuhan berencana adalah berhak mereka diberikan JC? (Dalam) undang-undang tidak ditegaskan," kata Ketut.

"JC nantinya yang menentukan adalah majelis hakim kami hanya merekomendasikan.”

Diketahui, lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Baca Juga: Kejagung Respons Mahfud MD soal Gerakan Bawah Tanah Ingin Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo

Para terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun. Setelah itu, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang juga dituntut pidana penjara 8 tahun. 

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Lalu, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun. Terakhir, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: Kejagung Minta Masyarakat Hormati Tuntutan Jaksa untuk Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x