Kompas TV nasional news or hoax

Mengapa Tuntutan Eliezer Lebih Berat Dari Putri - NEWS OR HOAX

Kompas.tv - 24 Januari 2023, 09:00 WIB
Penulis : Agung Pribadi

Tuntutan bagi para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum selama tiga hari berturut-turut.

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan kepada dua terdakwa, Ricky Rizal Wibowo dan Ku’at Ma’ruf pad Senin (16/01/23). Kedua terdakwa tersebut dituntut hukuman selama delapan tahun penjara.

Pada Selasa (17/01/23), Ferdy Sambo menjalani agenda tuntutan. Ferdi Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/01/23). Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.

Para terdakwa diyakini Jaksa telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x