Kompas TV nasional hukum

Dua Alasan Richard Eliezer Tak Dianggap sebagai Justice Collaborator oleh Kejaksaan Agung

Kompas.tv - 23 Januari 2023, 15:13 WIB
dua-alasan-richard-eliezer-tak-dianggap-sebagai-justice-collaborator-oleh-kejaksaan-agung
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan dua alasan pihaknya tidak mengategorikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pertama, menurut Ketut, secara yuridis kasus pembunuhan berencana bukan tergolong tindak pidana tertentu yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2011. Sehingga kejaksaan tidak mengakui status Bharada E sebagai justice collaborator.

"Khusus perkara pembunuhan berencana, secara limitatif atau secara tegas tidak diatur mengenai itu (justice collaborator)," kata Ketut dalam video yang diunggah Kejaksaan RI di media sosial, Minggu (22/1/2023).

Ia menjelaskan, tindak pidana tertentu sudah dijelaskan secara tegas dalam Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2011, yaitu tindak pidana yang terorganisir.

"Yaitu tindak pidana narkotika, korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan human trafficking atau perdagangan manusia," jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Kedua, ia mengungkapkan, alasan terpenting Kejagung tidak mengakui Bharada E sebagai justice collaborator karena ia termasuk klaster pertama yang merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Yang menjadi pertimbangan paling penting di sini adalah, bahwa mereka termasuk klaster pertama, yaitu klaster pelaku utama dalam satu tindak pidana, itu jelas secara undang-undang tidak dibenarkan," ujarnya.

Ia menekankan, Kejagung menghargai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan rekomendasi terhadap Bharada E sebagai saksi pelaku.

"Kami hargai dan kami akomodir dalam surat tuntutan, sehingga Bharada E ini mendapatkan keringanan hukuman daripada pelaku utama, yaitu Ferdy Sambo," terangnya.

"Sehingga sangat jauh jaraknya. Ferdy Sambo kami berikan tuntutan seumur hidup, sedangkan Bharada E di sini kami berikan tuntutan 12 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan Perbedaan Tuntutan Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs: Ada 3 Klaster

Menurut Ketut, jaksa sudah memberikan keringanan hukuman dalam tuntutan Bharada E, karena termasuk saksi yang kooperatif dan berkata jujur di dalam persidangan.

"Kalau seandainya dia tidak melakukan itu, kami samakan tuntutannya dengan Ferdy Sambo," ungkapnya.



Sumber : Kompas TV/Kejaksaan RI

BERITA LAINNYA



Close Ads x