PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Tujuh orang LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat Brebes yang melakukan pemerasan terhadap enam pelaku perkosaan, resmi dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Brebes. Pasalnya, tujuh orang LSM itu terbukti menyalahi prosedur hukum terkait kejadian perkosaan yang melibatkan enam anak-anak terhadap korban yang juda di bawah umur.
Enam pelaku perkosaan dan tujuh orang LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang melakukan tindakan hukum itu, kini dilakukan penahanan serta pemeriksaan secara intensif untuk memperjelas proses hukum yang akan diterapkan kepada masing-masing pelaku.
Kepolisian juga akan memberikan pendampingan kepada korban perkosaan yang masih dibawah umur, selain itu Kepolisian juga masih mengejar dua orang LSM yang melarikan diri usai tujuh temannya berhasil di tangkap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.