Kompas TV nasional kesehatan

Vaksin Covid-19 Booster Kedua bagi Masyarakat Umum Sudah Bisa Didapatkan, Tak Perlu Undangan

Kompas.tv - 21 Januari 2023, 15:49 WIB
vaksin-covid-19-booster-kedua-bagi-masyarakat-umum-sudah-bisa-didapatkan-tak-perlu-undangan
Seorang apoteker menyuntikkan booster vaksin Moderna Covid-19 di klinik vaksinasi di Lawrence, Amerika Serikat, pada Rabu, 29 Desember 2021. Regulator AS telah mengizinkan penggunaan vaksin booster Covid-19 dengan formula baru. (Sumber: AP Photo/Charles Krupa, File)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat umum kini sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 booster kedua tanpa perlu menunggu tiket atau undangan.

Hal ini dilakukan mempercepat vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.

“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu Pcare dan Peduli Lindungi disiapkan,” ungkap juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Muhammad Syahril di Jakarta, seperti dilansir laman Kemenkes, Jumat (20/1/2023).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes pada Jumat.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas, mulai Selasa (24/1/2023) depan.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Baca Juga: Epidemiolog Ungkap Penyebab Covid-19 Mengganas di Jepang dan China: Durasi dan Cakupan Vaksinasi

Vaksin Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Dr. Syahril mengatakan vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Dia juga mengajak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster, segera mengikuti vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujar dr. Syahril.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x