Kompas TV nasional kriminal

Balita Tewas Dianiaya Kakek dan Neneknya di Pasar Rebo, Dimakamkan tanpa Kehadiran Ibu

Kompas.tv - 21 Januari 2023, 15:08 WIB
balita-tewas-dianiaya-kakek-dan-neneknya-di-pasar-rebo-dimakamkan-tanpa-kehadiran-ibu
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo saat proses identifikasi jasad AF di Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Balita berinisial AF (2) yang diduga meninggal dunia akibat dianiaya oleh kakek dan neneknya di daerah Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dimakamkan Sabtu (21/1/2023) tanpa kehadiran sang ibu. 

AF diduga dianiaya oleh kakek tirinya, Antonius Sirait dan neneknya Titin Hariyani. 

Sementara itu, ibu AF, Sri Wahyuni saat ini turut ditahan polisi atas dugaan penelantaran. 

Jenazah AF dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/1) siang WIB. Menurut laporan Kompas.com, pemakaman ini dihadiri juga oleh bapak tiri AF. 

Baca Juga: Kisah Buaya Mahakam Antar Jasad Balita Tenggelam ke Tepi Sungai, Dilepas saat Keluarga Mendekat

"Ibunya kan ditahan di Polres Jaktim. Ini cuma bapak tiri yang menemani," ujar salah seorang warga yang mengikuti prosesi pemakaman, dikutip dari laporan Kompas.com. 

Sri Wahyuni, Antonius Sirait, dan Titin Hariyani ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka meninggalnya AF. 

Ibu dari almarhum AF ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C jo Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.

Sementara itu, Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Berawal dari Penemuan Korban Keracunan, Tabir Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur Terungkap!

Sri yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ibu AF, Sri Wahyuni diduga menitipkan sang anak ke kakek dan nenek tirinya sebagai jaminan utang. Keseharian Sirait dan Titin sendiri adalah penjual bensin eceran di Pasar Rebo. 

Lantaran merasa terbebani dan kesal harus merawat AF, Sirait dan Titin kerap melakukan kekerasan kepada sang cucu tiri. Secara bergantian, mereka menampar, menyentil, menjewer, membanting, hingga memukul AF. 

Penganiayaan terhadap AF terungkap setelah balita itu dibawa ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 20.55 WIB malam.

Baca Juga: Terkuak! Duloh ‘Serial Killer’ Bekasi-Cianjur Ternyata Berprofesi Sebagai Tukang Cincau

Saat itu, sang kakek Sirait sempat berdalih korban terluka dan meninggal lantaran terjatuh. Tetapi, Dokter Puskemas Pasar Rebo tidak dapat dikelabui setelah mendapati luka lebam pada beberapa bagian jasad AF.

Kejadian tersebut pun lalu dilaporkan ke Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. 


 

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x