Kompas TV video vod

Eks Wakapolri Sebut Kasus OOJ Tak Perlu Masuk Ranah Pidana: Cukup Etik Internal Saja

Kompas.tv - 21 Januari 2023, 08:54 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua tidak perlu masuk pidana.

Ia menuturkan terkait perusakan CCTV Duren Tiga oleh para terdakwa perintangan penyidikan sebetulnya bisa diselesaikan melalui mekanisme sidang etik di internal polri saja.

Hal ini disampaikan Oegroseni usai diperiksa sebagai saksi a de charge untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

“Saya monitoring kasus ini sejak lama. Jadi keinginan saya adalah selamatkan Polri ke depan. Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan OOJ (obstruction of justice) itu, tugas Polri berkaitan dengan TKP, sehingga kemungkinan polisi lalai, atau tidak tahu, atau enggak sengaja, itu jagan langsung OOJ. Jadi cukup etik internal aja,”
ujarnya.

Baca Juga: Mantan Wakapolri Sesalkan Tindakan Ferdy Sambo ke Yosua: Kenapa Harus Pakai Dibunuh?

Ia pun berharap majelis hakim bisa memutus vonis seadil-adilnya.

“Seperti kalau ini dibiarkan, nanti kecelakaan lalu lintas, polisi masuk TKP bisa OOJ. Mudah-mudahan semoga hakim bisa memutuskan. Bagi saya ada kesalahan penanganan TKP, sudah cukup di sidang etik,” kata Oegroseno.

Video Editor: Firmansyah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.