Kompas TV nasional hukum

Terdakwa Penipuan KSP Indosurya yang Rugikan Masyarakat Rp106 T Bebas, Mahfud Minta Jaksa Banding

Kompas.tv - 21 Januari 2023, 01:30 WIB
terdakwa-penipuan-ksp-indosurya-yang-rugikan-masyarakat-rp106-t-bebas-mahfud-minta-jaksa-banding
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan pidato secara daring pada acara Dies Natalis Universitas Paramadina Ke-25 dipantau dari kanal YouTube Universitas Paramadina di Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk mengajukan banding atas vonis bebas June Indria.

Diketahui, June Indria merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia merupakan kepala administrasi di KSP Indosurya.

Baca Juga: Soal Kasus KSP Indosurya, Kejagung Sebut Kerugian Capai Rp106 Triliun, Terbesar dalam Sejarah

Oleh majelis hakim, June Indria dinyatakan tidak terbuti bersalah sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Karena itu, dia dibebaskan oleh majelis hakim dalam kasus tersebut.

Terkait hal itu, Mahfud mengatakan bahwa pihaknya menghormati pertimbangan hakim yang membebaskan June Indria. Namun demikian, masih ada upaya banding hingga kasasi. 

“Kita harus hormati pertimbangan hakim dan tentu saja ini masih ada naik banding, ada kasasi, dan sebagainya. Saya akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding,” kata Mahfud kepada wartawan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

"Petugas administrasi itu kan dihukum juga sebagai penyertaan, ya, di dalam kejahatan, tapi ini terserah hakim saja.”

Baca Juga: Polisi Serahkan Tersangka Kasus KSP Indosurya dan Barang Bukti Uang Rp39 Miliar ke Kejaksaan

Sementara mengenai Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya yang merupakan pelaku utama dalam perkara ini, Mahfud berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang kekayaannya dirampas hingga mencapai Rp106 triliun.

"Menurut dakwaan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, sungguh merupakan kejahatan yang keji terhadap orang yang punya modal-modal kecil yang dipercayakan ke Koperasi Indosurya,” ujar Mahfud.

“Tapi ternyata sebesar Rp106 triliun itu dihabiskan uangnya, dicuri, disalahgunakan.”

Mahfud meyakini majelis hakim memiliki rasa kemanusiaan dan hati nurani untuk menegakkan keadilan dan kebaikan bagi publik dan negara.

Baca Juga: Sempat Bebas, Bareskrim Polri Kembali Tahan Ketua KSP Indosurya Henry Surya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan jumlah kerugian dalam perkara ini mencapai Rp106 triliun.

Adapun jumlah korban yang mengalami kerugian akibat kasus penipuan KSP Indosurya ini mencapai 23.000 orang.


 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x