Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Cara Mendapatkan Nomor EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT Tahunan

Kompas.tv - 20 Januari 2023, 21:24 WIB
cara-mendapatkan-nomor-efin-tanpa-ke-kantor-pajak-untuk-lapor-spt-tahunan
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut cara mendapatkan nomor EFIN untuk lapor SPT Tahunan tanpa perlu datang ke kantor pajak. (Sumber: Indonesia.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2023, wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Adapun batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara bagi wajib pajak badan adalah hingga 30 April 2023.

Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan melebihi batas waktu yang telah ditentukan, akan mendapat denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.

Untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id, Anda membutuhkan nomor EFIN.

EFIN singkatan dari Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Pada dasarnya, nomor EFIN diberikan saat wajib pajak membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, karena beberapa hal, nomor tersebut bisa hilang atau terlupa.

Untuk mendapatkan nomor EFIN lagi, masyarakat bisa melakukannya tanpa datang ke kantor pajak alias secara online.

Baca Juga: Begini Cara Lapor Tunggakan SPT Tahunan Biar Terhindar dari Sanksi

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online 

Dilansir DJP Online, cara mendapatkan nomor EFIN bisa dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili.

Anda dapat mengetahui alamat email masing-masing KPP melalui sosial media resmi atau di www.pajak.go.id/unit-kerja.

Cara Mendapatkan EFIN Online Wajib Pajak Pribadi

Bagi wajib pajak pribadi yang ingin mendapatkan nomor EFIN kembali, berikut langkah-langkahnya.

  • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  • Foto formulir yang sudah kamu isi dengan lengkap. 
  • Lakukan selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP asli, pastikan semua terlihat jelas. 
  • Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email ‘permintaan nomor EFIN’. 
  • Isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email dan nomor handphone
  • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta selfie memegang KTP dan NPWP, kemudian kirim.
  • Tunggu beberapa hari, KPP domisili akan mengirimkan nomor EFIN. 

Cara Mendapatkan EFIN bagi Wajib Pajak Badan 

Bagi yang ingin mengisi SPT Tahunan wajib pajak badan, berikut cara pengajuan EFIN, seperti dilansir laman menpan.go.id.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Langkahnya

  • Isi formulir Permohonan EFIN dengan lengkap, benar, dan jelas serta ditandatangani dan distempel. Dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  • Siapkan Scan Asli Akta Pendirian dan/atau Perubahan, Foto Asli NPWP Badan, Foto Asli KTP (Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA) dan kartu NPWP Pengurus
  • Swafoto/selfie Pengurus memegang KTP (Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA) dan kartu NPWP Pengurus
  • Permohonan dapat diajukan secara langsung ke KPP oleh Pengurus terdaftar atau Permohonan diajukan melalui email dengan memindai seluruh dokumen permohonan dalam format pdf., jpeg., jpg., ke alamat KPP yang tercantum di NPWP (ukuran file max 20 MB)
  • Data pemohon harus sama dengan data yang telah didaftarkan pada basis data DJP

Cara Mendapatkan EFIN bagi Wajib Pajak Kantor Cabang

Sementara itu, berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang: 

  • Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang dengan mendatangi KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak;
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
  • Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan;
  • Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
  • Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang;
  • Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.

Setelah mendapatkan EFIN, Anda bisa segera mengaktifkannya melalui DJO Online agar dapat mengisi SPT Tahunan.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x