Kompas TV nasional rumah pemilu

Dear Para Pengelola Lembaga Survei, Bawaslu Ingatkan Hal Ini Jelang Pemilu 2024: Jangan Ada Tendensi

Kompas.tv - 20 Januari 2023, 13:04 WIB
dear-para-pengelola-lembaga-survei-bawaslu-ingatkan-hal-ini-jelang-pemilu-2024-jangan-ada-tendensi
Anggota Bawaslu RI Puadi. Bawaslu mengingatkan kepada lembaga-lembaga survei agar mengedepankan prinsip integritas, tranpsparan, dan independen dalam menyongsong gelaran Pemilu 2024.  (Sumber: bawaslu.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan kepada seluruh lembaga survei agar mengedepankan prinsip integritas, tranpsparan, dan independen dalam menyongsong gelaran Pemilu 2024.

Baca Juga: Survei SMRC: Pemilih Jokowi-Maruf Pilih Ganjar, Pemilih Anies dapat Limpahan Suara Prabowo-Sandiaga

Menurut dia, aktivitas jajak pendapat atau survei itu telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

"Bawaslu sendiri punya kewenangan dalam penanganan kode etik dan pidana pemilu apabila lembaga survei diduga melanggar prinsip metodologis ilmiah dan tidak bertendensi. Jadi jangan ada tendensi dan manipulasi,” kata Puadi seperti dikutip dari laman Bawaslu.go.id, Jumat (20/1/2023). 

Puadi menyebut, lembaga survei harus menunjukkan tanggung jawab moral dengan berkontribusi nyata melahirkan satu gagasan politik ideal. 

“Setelah melahirkan satu gagasan politik, lembaga-lembaga survei ini lalu duduk bersama dengan para pemangku kepentingan seperti pemerintah, KPU, dan Bawaslu untuk menyusun satu model pertarungan politik yang sehat bagi para kontestan Pemilu 2024,” ujarnya. 


 

Puadi pun menjelaskan ihwal penghitungan cepat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 9 Tahun 2009 dan 24 Tahun 2014.

Menurutnya dalam dua putusan MK tersebut harus diingat kalau penghitungan cepat bukanlah hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui. 

Baca Juga: Pengurus Partai Ummat Cirebon Kena Semprit Bawaslu, Masalahnya Gegara Bentangkan Bendera di Masjid

“Oleh sebab itu, menurut Mahkamah pengumuman hasil hitung cepat begitu selesai pemungutan suara adalah sesuai dengan hak konstitusional bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945,” ujarnya. 



Sumber : bawaslu.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x