Kompas TV nasional agama

Menag Yaqut Usul Biaya Ibadah Haji Tahun 2023 Naik Jadi Rp69 Juta per Jemaah

Kompas.tv - 20 Januari 2023, 05:45 WIB
menag-yaqut-usul-biaya-ibadah-haji-tahun-2023-naik-jadi-rp69-juta-per-jemaah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. (Sumber: Kementerian Agama )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 98.893.909.

Dari nilai Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada setiap jemaah haji sebesar Rp69 juta. Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.

Baca Juga: Jelang Wukuf, Menteri Agama Pastikan Kenyamanan Maktab di Mina, Sempat Coba Kasur Lipat!

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, naik sekitar Rp514 ribu dari tahun sebelumnya," kata Yaqut.

"Adapun komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen."

Yaqut menjelaskan, komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi Rp33.979.784.

Baca Juga: Menag Yaqut: Paus Benediktus Sosok yang Menjembatani Perbedaan dan Cinta Damai

Kemudian, biaya akomodasi di Mekkah Rp18.768.000, biaya akomodasi di Madinah Rp5.601.840, biaya hidup Rp4.080.000, biaya visa Rp1.224.000, dan biaya paket layanan masyair Rp5.540.109.

Namun demikian, biaya haji yang diusulkan pemerintah pada tahun ini melonjak jauh dibandingkan biaya tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta.

Yaqut mengatakan, peningkatan biaya haji 2023 ini diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x