Kompas TV video vod

Pakar Nilai Kejaksaan dan LPSK Tak Berkoordinasi dengan Jelas Soal "Justice Collabolarator"

Kamis, 19 Januari 2023 | 22:34 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer dibandingkan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara, menimbulkan pertanyaan, apa saja peran menjadi justice collaborator dalam sistem peradilan?

Bagaimana sejarah vonis sejumlah justice collaborator?

Secara aturan, apa keistimewaan justice collaborator dalam sistem peradilan  di Indonesia?

Kami bahas bersama Pakar Hukum Pidana, Firman Wijaya.

Baca Juga: Akankah Vonis untuk Richard Eliezer Lebih Rendah dari Tuntutan Seperti di Beberapa Kasus Korupsi?

Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada 5 tersangka pembunuhan berancana Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x