Kompas TV nasional hukum

Jadi Saksi Meringankan Baiquni, Ahli Pidana: Orang yang Disuruh, Lepas dari Tanggung Jawab Pidana

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 21:50 WIB
jadi-saksi-meringankan-baiquni-ahli-pidana-orang-yang-disuruh-lepas-dari-tanggung-jawab-pidana
Terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo. Ahli pidana menyebut orang yang disuruh, lepas dari tanggung jawab pidana. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo menghadirkan saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan proses hukum terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adalah guru besar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki Minarno, yang dihadirkan kubu Baiquni pada Kamis (19/1/2023).

Dalam kesaksiannya, Nur Basuki menilai seorang bawahan yang diperintahkan oleh atasannya, tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan kala tim kuasa hukum menanyakan apakah seseorang yang disuruh untuk melakukan tindakan, dapat dimintai pertanggungjawaban atau tidak.

"Dalam kaitan disuruh melakukan kan dalam penyertaan juga ada yang disuruh melakukan. Kalau itu dikaitkan disuruh melakukan apakah yang disuruh itu dapat bertanggung jawab?" tanya kuasa hukum Baiquni.

"Tidak, jadi orang yang disuruh, lepas dari tanggung jawab pidana," sahut Nur Basuki.

Ahli hukum pidana itu lantas mengatakan tanggung jawab pidana sepenuhnya berada pada orang yang menyuruh.  

"Itu tanggung jawab yang menyuruh," ujar Nur Basuki. 

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Baiquni Wibowo Miliki Tingkat Kepatuhan Tinggi

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Baiquni pun bertanya bagaimana konstruksi Pasal 51 KUHP terkait dengan perintah tersebut. 

Terkait hal ini, Nur Basuki mengatakan Pasal 51 itu dalam ruang lingkup hukum publik antara bawahan dan atasan.

"Jadi manakala bawahan itu melaksanakan perintah atasan, maka yang melaksanakan perintah tadi tidak dipidana," ujarnya.

"Makanya Pasal 51 Ayat 1 merupakan alasan pembenar. Alasan menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan."

Kuasa hukum Baiquni kembali bertanya apakah suatu perintah sah atau tidak kalau dikeluarkan oleh pejabat yang secara sah menjabat dan sebagai atasan yang menerima perintah.

"Iya (perintah sah)," kata Nur Basuki.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x