Kompas TV nasional hukum

LPSK Berkoordinasi dengan Kuasa Hukum Richard Eliezer Terkait Nota Pembelaan

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 19:51 WIB
lpsk-berkoordinasi-dengan-kuasa-hukum-richard-eliezer-terkait-nota-pembelaan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dirangkul pengacaranya, Ronny Talapessy, setelah mendengar pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Richard Eliezer terkait pleidoi atau nota pembelaan, menyusul pembacaan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Yang pasti kami berkoordinasi dengan kuasa hukum dengan Richard Eliezer terkait nota pembelaannya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam program Kompas Petang Kompas TV, Kamis (19/1/2023). 

"Kami menyampaikan juga bagaimana Richard dari awal sangat berkontribusi, sangat berperan dalam membuka kejahatan ini dan kemudian meminta perlindungan kepada LPSK dan bagaimana prosesnya."

Susilaningtias mengatakan, perlindungan dari LPSK menjadi penting karena kesaksian Eliezer atau Bharada E, selama persidangan, terjaga.

Selain itu, Eliezer juga dinilai menunjukkan kekonsistenan dan komitmennya untuk ikut membuka kejahatan dalam kematian Brigadir Yosua. 

"Karena menurut kami perlindungan yang diberikan LPSK juga menjadi penting pembelaan tersebut bahwa untuk meyakinkan Richard ini dilindungi LPSK maka keterangan-keterangannya terjaga," lanjutnya. 

Baca Juga: Publik Heboh Tuntutan Eliezer Tak Adil, Ahli Hukum Pidana: Tunggu, Itu Kewenangan Hakim

"Dan sampai detik akhir, Eliezer menunjukkan bahwa yang bersangkutan ini konsisten dan komitmen untuk membuka kejahatan kasus ini secara jujur dan sebenarnya," tutur Susilaningtias. 

Seperti yang diketahui, Richard Eliezer telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang juga melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan tuntutan tersebut tidak adil dan bakal mengajukan pleidoi pekan depan.

"Atas tuntutan Saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata Ronny dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) kemarin. 

Ronny pun meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan selama sepekan ke depan.

Hakim lantas memutuskan untuk menunda sidang dan akan kembali digelar pada Rabu mendatang (25/1/2023). 

Baca Juga: Tuntutan JPU di Luar Ekspektasi, LPSK: Tanpa Richard Eliezer, Kasus Ini Tidak Akan Terbuka


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x