Kompas TV entertainment selebriti

Soal Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Ferry Irawan Desak Venna Melinda Tunjukkan Bukti Hidung Patah

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 16:15 WIB
soal-dugaan-kdrt-kuasa-hukum-ferry-irawan-desak-venna-melinda-tunjukkan-bukti-hidung-patah
Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, saat ditemui di Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023). (Sumber: Kompas.com/Achmad Faisal)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, meminta Venna Melinda menunjukkan surat keterangan medis untuk membuktikan jika hidungnya patah akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam keterangan tertulisnya, Jeffry Simatupang menyebutkan pihaknya siap mundur sebagai kuasa hukum Ferry Irawan jika hidung Venna Melinda benar terluka akibat insiden dugaan KDRT itu.

Permintaan tersebut dilakukan agar informasi mengenai kasus dugaan KDRT itu tidak simpang siur.

Baca Juga: Venna Melinda Belum Juga Ajukan ke Gugatan Cerai, Kenapa?

“Bahwa kami menyatakan siap mundur sebagai kuasa hukum jika klien kami memang benar mematahkan tulang hidung dari pelapor (Venna Melinda),” tulis Jeffry, Rabu (18/1/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

“Agar pemberitaan tidak menjadi semakin liar, segera buka surat keterangan hasil pemeriksaan medis,” sambungnya.

Menurut dia, luka Venna Melinda berkaitan dengan pasal yang diterapkan untuk menjerat Ferry Irawan, yakni Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca Juga: Tutup Pintu Damai, Hotman Paris: Venna Melinda Bayar Cicilan Ferry Irawan Rp5 Juta Perbulan

Jeffry juga menekankan, pihaknya akan mengupayakan kesepakatan damai atau restorative justice dalam kasus ini. Pasalnya, Ferry mengalami kesedihan yang mendalam terkait masalah rumah tangganya.

“Berharap dapat menempuh jalur damai dengan pihak pelapor yang merupakan istri sah dari klien kami sampai dengan saat ini, sehingga dapat diupayakan keadilan restoratif,” tambah Jeffry.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya pada Senin (16/1/2023).

Permohonan tersebut diajukan disertai komitmen Ferry Irawan untuk tetap bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Ada Riwayat Penyakit

Sebagai informasi, Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda terkait dugaan KDRT pada Minggu (8/1/2023). Polda Jawa Timur (Jatim) langsung melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Ferry Irawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak hari Senin.


 

 

 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x