Kompas TV nasional peristiwa

Round Up: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kekecewaan Keluarga Yosua, hingga Perploncoan

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 07:07 WIB
round-up-ferdy-sambo-dituntut-penjara-seumur-hidup-kekecewaan-keluarga-yosua-hingga-perploncoan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, memasuki ruangan menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Rivan Awal Lingga)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah berita yang menjadi sorotan sepanjang Selasa (17/1/2023) di KOMPAS TV.

Berita yang banyak mendapatkan atensi pembaca diawali dengan tuntutan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.

Kemudian tanggapan dari pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat terkait hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polisi dalami Motif Kasus Satu Keluarga Keracunan di Bekasi

Keluarga menilai tuntutan seumur hidup tak pantas bagi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tersebut.

Terakhir dunia pendidikan kembali tercoreng akibat kasus perploncoan yang menimpa siswa SMAN 6 Jakarta. Kepolisian mengungkapkan perploncoan adu fisik tersebut dilakukan sebagai tradisi.

Berikut rangkuman berita KOMPAS TV sepanjang Selasa (17/11) kemarin.

Baca Juga: Orang Terkaya Inggris, Jim Ratcliffe Akui bakal Beli Manchester United

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup

Pecatan Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya mengatakan Ferdy Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di Jalan Duren Tiga No 46, Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.

"Menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang jaksa.

"Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama,"

"Sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,"

"Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," beber jaksa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Melanggar pasal 340 KUHP

Keluarga Yosua kecewa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.