Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Prediksi Richard Eliezer Dituntut Hukuman Ringan: Di Bawah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 05:05 WIB
pakar-hukum-prediksi-richard-eliezer-dituntut-hukuman-ringan-di-bawah-kuat-ma-ruf-dan-ricky-rizal
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting, memprediksi Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bakal dituntut hukuman ringan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurutnya jaksa penuntut umum (JPU) bakal mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

Sebagai seorang JC, Eliezer dinilai telah membuat terang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Ya inikan klasifikasi yang kita lihat dia (Eliezer) yang membuka suatu tindak pidana ini menjadi terang sehingga bisa disidangkan di pengadilan, tentu akan mendapatkan keringanan (tuntutan)," kata Jamin dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (17/1/2023). 

Jamin menilai, jaksa akan memberikan tuntutan kepada Eliezer lebih rendah dari yang dituntutkan terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Untuk diketahui, terhadap terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma'ruf, JPU menuntut mereka dengan hukuman 8 tahun penjara pada Senin (16/1) kemarin.

"Kalau prediksi ya tentu di bawah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, walaupun dalam pertimbangan majelis hakim tidak bisa diberikan alasan pembenar maupun pemaaf," jelasnya.

"Karena sudah disampaikan dalam pertimbangan hukum itu bukan menjadi perbuatan yang dapat dikategorikan penghapus atau penghilang pidana sesuai Pasal 48 maupun Pasal 51."

Baca Juga: Besok, Eliezer dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan

Artinya, lanjut dia, Eliezer akan tetap dihukum, tapi karena sebagai JC maka jaksa bakal menuntut lebih rendah dibandingkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.