Kompas TV nasional hukum

25 Orang Tua Menggugat, Sidang Perdana Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut Ditunda 7 Februari

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 16:01 WIB
25-orang-tua-menggugat-sidang-perdana-class-action-kasus-gagal-ginjal-akut-ditunda-7-februari
Suasana ruang sidang menjelang sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023) (Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Semula, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak pada hari ini, Selasa (17/1/2023). Namun akhirnya ditunda selama tiga pekan ke depan. Tim majelis hakim meminta agar pihak tergugat dan penggugat melengkapi legal standing yang belum dipenuhi.

"Majelis akan memanggil lagi lewat juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi pada persidangan Selasa 7 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo, usai memeriksa legal standing pihak penggugat dan tergugat dalam sidang perdana yang digelar Selasa siang, dikutip dari Kompas.com. 


Tim majelis hakim diketahui memeriksa legal standing pihak penggugat yang terbagi atas tiga kelompok. Kelompok pertama terdiri dari 17 orangtua korban yang anaknya meninggal dunia. 

Lalu, kelompok kedua, terdiri dari 7 orangtua korban yang anaknya masih menjalani perawatan di rumah. Serta, kelompok ketiga adalah satu korban yang berdomisili di Kalimantan Selatan.

Majelis hakim juga memeriksa legal standing perwakilan pihak tergugat yang hadir ke ruang sidang, antara lain Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan. Termasuk juga perwakilan tergugat dari pihak pelaku industri farmasi yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Dari situ, tim majelis hakim pun meminta agar pihak tergugat dan penggugat melengkapi legal standing yang belum dipenuhi.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan sejumlah orangtua yang anaknya menjadi korban gagal ginjal akut usai mengonsumsi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Total penggugat 25 orang dari orangtua korban semua. Turut tergugat itu Kemenkeu," ujar kuasa hukum orangtua korban, Siti Habibah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Baca Juga: 9 Pihak Ini Digugat Belasan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak, Termasuk BPOM dan Kemenkes

Sidang Molor

Diketahui, sidang gugatan class action mulanya digelar di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 2 pada hari ini. Para Orangtua korban dan tim kuasa hukum tampak duduk di ruang sidang.

Sidang yang seharusnya dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB, tak kungjung dimulai hingga pukul 12.10 WIB. Kursi majelis hakim juga terlihat masih kosong.

Selain itu, pihak tergugat juga belum seluruhnya hadir ke ruang persidangan.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x