Kompas TV nasional hukum

Jaksa Simpulkan Tembakan Terakhir di Kepala Brigadir J Dilakukan oleh Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 15:21 WIB
jaksa-simpulkan-tembakan-terakhir-di-kepala-brigadir-j-dilakukan-oleh-ferdy-sambo-ini-alasannya
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo menembak kepala korban, Selasa (17/1/2023).

JPU menerangkan, fakta-fakta hukum dari ahli forensik dan ahli balistik sangat bersesuaian mengenai luka tembak masuk yang berada di kepala bagian belakang sisi kiri korban.

Fakta hukum dari ahli forensik, yang mengungkapkan bahwa tembakan di bagian kepala belakang menembus hidung korban, sesuai dengan fakta ahli balistik yang menyebut perkiraan penembak berada di depan anak tangga.

"Bahwa keterangan ahli balistik dan keterangan ahli forensik sangat bersesuaian di mana ditemukan fakta terdapat perkenaan titik di lantai adalah posisi perkenaan peluru, arah penembak persis di ujung anak tangga terakhir," jelas JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Posisi ujung laras senjata penembak terakhir, kata JPU, mengarah ke bawah, sehingga berhubungan erat dengan luka tembak masuk pada bagian kepala belakang.

Ahli forensik juga menyebutkan, terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh Brigadir J.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup, Peserta Persidangan Riuh

Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo menghampiri korban Brigadir J yang sudah tertelungkup.

JPU menyebut Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan menembak ke arah tubuh Brigadir J, sehingga menyebabkan korban mati seketika.

Fakta tesebut juga bersesuaian dengan saksi Susanto yang menyatakan sisa peluru di dalam magasin Glock 17 milik Bharada E sebanyak 12 butir, sehingga saksi Bharada E hanya menembak sebanyak 3-4 kali.

"Karena senjata api Glock berkapasitas 17 butir dan hanya diisi 16 butir agar tidak terjadi kemacetan saat digunakan," kata JPU.

"Faktanya, terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar, sehingga patut diperkirakan, tembakan terakhir yang mengenai kepala tembus ke bagian batang otak merupakan tembakan terdakwa Ferdy Sambo," tegas JPU.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati: Biar Tidak Ada lagi Sambo-Sambo Lain



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x