Kompas TV nasional update

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup, Peserta Persidangan Riuh

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 13:22 WIB
jaksa-tuntut-ferdy-sambo-hukuman-seumur-hidup-peserta-persidangan-riuh
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta persidangan dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo riuh mendengar isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri itu, Selasa (17/1/2023).

"Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap JPU di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1) dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Sontak ucapan tersebut direspons dengan keriuhan peserta sidang yang terdengar kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo.

Suara protes peserta sidang tak dihiraukan JPU yang melanjutkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ada beberapa isi tuntutan JPU untuk majelis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pertama, Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Melanggar pasal 340 KUHP

Kedua, Ferdy Sambo melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.

"Melanggar Pasal 49, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," terang JPU.

Ketiga, menyatakan barang bukti dalam sidang tersebut dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan.

Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x