Kompas TV nasional hukum

Jaksa Anggap Kuat Maruf Mengetahui Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua

Kompas.tv - 16 Januari 2023, 15:34 WIB
jaksa-anggap-kuat-maruf-mengetahui-perselingkuhan-putri-candrawathi-dengan-yosua
Ilustrasi perselingkuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Kuat Maruf mengetahui "perselingkuhan" yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.

Sebab, kata Jaksa, Kuat Maruf menganggap Yosua atau Brigadir J sebagai duri dalam rumah tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat peristiwa 7 Juli di Magelang.

Padahal dalam situasi tersebut, tidak diketahui apa yang membuat Putri Candrawathi ditemukan tergeletak di lantai kamar.

Baca Juga: Respons Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Seka Air Mata hingga Tertunduk Lesu

“Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri dalam keterangan yang diberikan sebagai saksi maupun sebagai terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi agar melaporkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, di mana duri yang dimaksud adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.

Maka itu, Jaksa dalam sidang tuntutan terhadap Kuat Maruf menyimpulkan peristiwa pada 7 Juli 2022 di Magelang bukanlah pelecehan seksual.

Melainkan, perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.


 

“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.

Bagi Jaksa, kesimpulan itu diperkuat dengan fakta sidang adanya ketidaksesuaian antara keterangan sejumlah saksi dengan keterangan Ahli Forensik Reny Kusumowardhani yang menyatakan ada kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Baca Juga: Hal Memberatkan Tuntutan Kuat Maruf, Jaks a: Buat Yosua Tewas, Berbelit, Tak Menyesal dan Bikin Gaduh

Ditambah, keterangan Ahli Forensik Reny Kusumowardhani juga bertentangan dengan ahli lain yang diambil sumpahnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x