JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan terdakwa Kuat Maruf mengetahui telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.
Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jaksa menjelaskan bahwa Kuat Maruf mengetahui saat Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang.
Baca Juga: Jaksa: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana Yosua
Hal inilah yang mengakibatkan keributan antara Kuat Maruf dan korban Yosua sehingga terjadi kejar-kejaran dengan menggunakan pisau dapur.
"Keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.