Kompas TV regional berita daerah

Bentrok Antar Karyawan PT GNI, ini Awal Mula Tuntutan Pekerja..

Kompas.tv - 15 Januari 2023, 19:14 WIB
bentrok-antar-karyawan-pt-gni-ini-awal-mula-tuntutan-pekerja
Fraksi PKB Morut : Serikat Pekerja Hadir Untuk Menjadi Solusi, Bukan Destroying The Job (Sumber: Kompas.tv)
Penulis : KompasTV Makassar

MOROWALI UTARA, KOMPAS.TV - Bentrok antar pekerja tambang PT GNI di Morowali Utara berbuntut kecaman dari legislatif, Andri Muhammad Sondeng, 
Anggota Badan Anggaran DPRD Morut/Waketua Fraksi PKB mengungkapkan jika pihaknya menggaris bawahi bahwa dalam Pasal 102 ayat 2, UU No.13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan) yang menyebutkan secara tegas, perihal, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga KETERTIBAN demi kelangsungan PRODUKSI, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. 

Rangkaian peristiwa demonstrasi yang dimulai setidak-tidaknya pada tanggal 27 Desember, berawal dari kekhawatiran Karyawan PT. GNI terkait penerapan K3 di lingkungan operasionalisasi perusahaan, yang sebelumnya telah terjadi insiden kecelakaan kerja dengan tewasnya karyawan di lokasi tungku smelter.. Dalam demonstrasi di tanggal 27 Desember tersebut, karyawan GNI mengajukan 12 tuntutan yang telah di ajukan ke manajemen PT. GNI/SEI.

Dalam penjelasan yang disebutkan oleh Disnaker Morowali Utara, dari ke 12 tuntutan karyawan tersebut, terdapat 2 fokus isu yang menjadi atensi penting Karyawan, pertama persoalan Surat Peringatan (SP) dan kedua persoalan sistem pengupahan (berbasis beban kerja/skill approach).

Dalam perjalanannya, proses negosiasi terkait tuntutan karyawan GNI tersebut, juga telah diperkuat dengan dukungan Pemerintah Daerah, dimana penuntasan masalah Safety dan juga aturan pengelolaan karyawan agar menjadi perhatian pembenahan oleh pihak manajemen.

"Dalam catatan, Disnaker Morut, pada tanggal 13 Januari  2023, atas permintaan serikat pekerja, dalam hal ini, SPN, meminta pertemuan Tripartit "mediasi" dimana pelaksanaan kegiatan tersebut, sempat dilakukan pada hari itu juga, namun, mengalami deadlock, disebabkan "tidak bertemunya konklusi kesepakatan" diantara kedua belah pihak.. Pada Akhirnya, perwakilan serikat SPN, kemudian menarik diri dari kegiatan tersebut..

Kemudian, hal yang tidak terduga, terjadi pada hari sabtu tanggal 14 Januari, dimana aksi lanjutan dengan merangsek masuk ke area site PT. GNI, untuk melakukan aksi mogok kerja, berimbas pada "perkelahian/konflik" yang terjadi di dalam areal perusahaan..

Aksi perkelahian yang terjadi antara karyawan WNA dengan aktivitas pemogokan kerja, kemudian memicu "sentimen kedaerahan yang meluas dan tidak bisa dikendalikan"ungkap andri.

Pada akhirnya, insiden yang diawali oleh kegiatan "ajakan" untuk mogok kerja tersebut, memicu "plot twist" dalam insiden kerusuhan yang lebih besar, dengan jumlah massa yang sudah semakin beringas.

Pada dasarnya, kehadiran serikat pekerja, adalah merupakan bagian dari kemitraan yang strategis bagi perusahaan, apabila manajemen "konflik" nya dikelola dengan mengedepankan "solusi" dan kebaikan yang equal (mendorong produksi/value dan juga imbal balik terhadap kesejahteraan para pekerja)..

Tidak ada yang menyangka, sikap keras kepala serikat SPN, yang tidak sabar menghadapi "dinamika" hubungan industrial, dimana setiap keputusan perusahaan, beserta tuntutan karyawan, harus mengedepankan "win win solution" bersama.

Insiden pengrusakan fasilitas industri, dan juga terjadinya "break" operasionalisasi kegiatan perusahaan, akan berdampak besar terhadap nasib ribuan pekerja lokal di Morowali Utara, dimana mereka adalah anak anak kita/saudara saudara kita, dengan kapasitas pendidikan rata rata berada pada lulusan SMA/sederajat, yang layaknya, tidak akan mendapatkan kesempatan kerja di industri industri besar lainnya, jika tidak mendapatkan dukungan dari kebijakan publik (policy local goverment) yang sejak awal telah menyepakati perjanjian "mengutamakan" karyawan lokal daerah.

"Serikat Pekerja, seharusnya berada pada posisi sebagai "advokatus" yang melindungi kepentingan jangka panjang (sustainabilitas pekerjaan), bukan kemudian mengambil jalan pintas, menuntaskan masalah dengan ekspresi yang merusak"pungkas andri. 

#bentrokPTGNI
#morowaliutara
#tambangPTGNI



Sumber : Kompas TV Makassar


BERITA LAINNYA



Close Ads x