Kompas TV nasional peristiwa

Ini Penyebab Lamborghini Ngebul di Jalur Bus Transjakarta Permata Hijau, Pengemudi Kena Tilang

Kompas.tv - 14 Januari 2023, 21:30 WIB
ini-penyebab-lamborghini-ngebul-di-jalur-bus-transjakarta-permata-hijau-pengemudi-kena-tilang
Mobil sport Lamborghini Aventador mengeluarkan asap di jalur busway TransJakarta, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Sabtu (14/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mobil sport Lamborghini Aventador mengeluarkan asap di jalur busway TransJakarta, Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Dalam unggahan Instagram @merekamjakarta tampak mobil mewah tersebut masuk ke jalur bus Transjakarta daerah Permata Hijau dan menepi. Tepatnya di jalan Panjang Arteri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karespina menjelaskan mobil sport dengan nomor polisi B 178 RH itu mengalami masalah di radiator.

Pengemudi berinisial SK, awalnya melaju dari arah utara ke selatan. 

Baca Juga: Bakar Daging dengan Knalpot Lamborghini, Pria Ini Keluarkan Rp 1,1 Miliar untuk Perbaikan

Sesampainya di dekat traffic light Cendrawasih, mobil mengalami gangguan masalah pada bagian radiator.

Kemudian pengemudi memilih masuk jalur busway dengan alasan demi keselamatan hingga akhirnya mogok di tengah jalur. 

"Tidak ada korban jiwa dan kepadatan lalu lintas juga tidak terjadi," ujar Maulana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14//2023).

Maulana menjelaskan saat ini mobil sudah diberi bantuan derek ke bengkel terdekat untuk mengatasi masalah pada mobil.

Baca Juga: Penampakan Lamborghini Masuk Jalan Kampung di Lamongan

"Kami upayakan derek kurang lebih 30 menit untuk evakuasi," ujarnya.

Kena Tilang

Maulana menambahkan pengendara mobil Lamborghini tetap kena tilang karana masuk jalur busway.

Pengendara melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam pasal tersebut, masuk jalur bus Transjakarta pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan.

"Kami tilang. Denda sebesar Rp500.000 sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287," ujar Maulana.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x