Kompas TV nasional update

Hendak ke Puncak Bogor Akhir Pekan Ini? Simak Dulu Aturan Ganjil Genap

Kompas.tv - 14 Januari 2023, 09:45 WIB
hendak-ke-puncak-bogor-akhir-pekan-ini-simak-dulu-aturan-ganjil-genap
Ilustrasi - Polres Bogor kembali memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor pribadi di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat pada akhir pekan ini. (Sumber: Yohan Bagja / Kompas TV)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

BOGOR, KOMPAS.TV – Polres Bogor kembali memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor pribadi di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat pada akhir pekan ini.

Hal itu dilakukan dengan skema ganjil genap untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi.

Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.

Berdasarkan informasi yang diunggah dari medsos resmi Polres Bogor, @tmcpolresbogor, pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur Puncak Bogor berlaku sejak Jumat (13/1/2023) pukul 14.00 WIB sampai Minggu (15/1), pukul 24.00 WIB.

“Ganjil genap kita laksanakan seperti biasa Jumat sampai Minggu,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, (13/1), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ingat! Bali Terapkan Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Cek 10 Titik Lokasi dan Jadwalnya

Lebih lanjut, dari informasi pada medsos resminya, untuk kendaraan yang ber-TNKB / berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas.  

Walau demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.


Di antaranya, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan dari pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan TNKB berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI dan Polri.

Kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, kendaraan umum dengan TNKB kuning, kendaraan listrik, dan kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.


Termasuk kendaraan kepentingan tertentu seperti bank, dan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional Ciawi-Puncak serta Puncak-batas Kota Cianjur.

Dengan demikian, untuk pengendara yang hendak menuju ke kawasan Puncak, disarankan untuk menyesuaikan waktu keberangkatan agar perjalanan tetap nyaman dan tak terhambat, atau mencari jalur alternatif.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x