Kompas TV video vod

Perppu Cipta Kerja Dinilai Bisa Berujung Pemakzulan, Ini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara!

Kompas.tv - 12 Januari 2023, 21:29 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, telah didugat secara formil ke Mahkamah Konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara pun, berbeda pandangan terkait prosedur Perppu Cipta Kerja.

Perwakilan masyarakat sipil yang terdiri dari 6 orang pemohon, mendatangi Mahkamah Konstitusi Kamis (5/01) lalu.

Mereka melayangkan gugatan uji formil, terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja.

Kuasa hukum pemohon mengungkapkan, Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan presiden dianggap melecehkan MK sebagai lembaga konstitusi.

Sebelumnya MK secara tegas menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, cacat secara formil.

Selain itu, penerbitan Perppu juga dinilai sebagai pembangkangan konstitusi.

Baca Juga: Dua Pakar Tata Negara Beri Pandangan soal Kegentingan dan Partisipasi Publik pada Perppu Cipta Kerja

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, terbitnya Perppu Cipta Kerja telah sesuai prosedur.

Menurut Mahfud, pemerintah terbuka untuk berdiskusi dan terbuka Perppu Cipta Kerja diuji secara politik di DPR, atau Political Review termasuk uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Mahfud menyebut peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 itu dipercepat, karena dinilai pemerintah mempermudah pekerja.

Sejumlah isi Perppu Cipta Kerja menuai kontroversi, beberapa di antaranya adalah Pasal 79 Ayat 2B yang mengatur soal libur hanya satu hari dalam seminggu, bagi yang bekerja 7 jam dalam sehari.

Tidak diaturnya mengenai cuti panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja enam tahun, yang dulunya diatur.

Tidak adanya batasan waktu untuk pekerja kontrak, yang dulu maksimal dua tahun. Serta tidak adanya batasan terkait pekerja outsourcing, atau pekerja alih daya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x