Kompas TV nasional hukum

2 Remaja Bunuh Bocah SD Tergiur Jual Organ, Ini Hukum Pidana Melarang Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Kompas.tv - 12 Januari 2023, 13:04 WIB
2-remaja-bunuh-bocah-sd-tergiur-jual-organ-ini-hukum-pidana-melarang-jual-beli-organ-tubuh-manusia
Dua tersangka penculikan anak, yakni Al (17) dan Fa (14), dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023). Ini aturan hukum soal larangan jual beli organ tubuh manusia (Sumber: Kompas.id/RENY SRI AYU ARMAN)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dua remaja di Makassar berinisial AD (17) dan MF (14) tega membunuh dan menculik bocah SD berusia 11 tahun bernama Muh Fadli Sadewa. 

Motif pembunuhan bocah SD itu, karena tergiur situs jual beli organ manusia dan bakal dapat uang dari hasil perdagangan tubuh manusia itu. 

Lantas, bagaimana hukum jual beli organ manusia tersebut dalam hukum Indonesia? 

Dilansir dari Fakultas Hukum Universitas Medan Area  hukum jual beli organ tubuh manusia dilarang dan pelaku dapat diancam dengan pidana.

Dalam hukum, organ tubuh manusia dilarang diperniagakan atau dilakukan jual beli. 

Tapi, untuk pendonoran organ tubuh pun bisa dilakukan, meskipun harus atas dasar kemanusiaan dan ada aturan ketat terkait hal tersebut. 


Adapun penjualan organ tubuh milik pribadi dan penjualan organ tubuh orang lain keduanya sama-sama adalah tindak pidana.

Dasar hukum pidana jual beli organ manusia didasarkan pada Pasal 65 dan Pasal 192 UU No. 36 Tahun 2009, PerMenKes No. 38 Tahun 2016, serta PP No. 18 Tahun 1981.

Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan didalam Pasal 64 ayat (3) disebutkan, tentang hukum menjual organ manusia secara tegas dilarang negara. 

“Organ dan/atau jaringan tubuh dilarangdiperjualbelikan dengan dalih apapun," bunyi aturan itu. 

Baca Juga: Sosok Dewa Bocah Korban Pembunuhan di Makassar Sering Jadi Tukang Parkir Usai Sekolah, Bantu Ortu

Terancam Dipenjara dan Denda 1 Miliar

Larangan jual beli organ tubuh manusia itu lebih jelas lagi tertulis dalam pasal 192 UU No.36/2009. 

Dalam pasal tersebut juga tertulis, bahwa pelaku jual beli organ manusia bahkan bisa diancam pidana 10 tahun, serta denda Rp1 miliar. 

“Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tulis undang-undang itu. 

Dijelaskan juga, organ tubuh manusia yang dilarang diperjualbelikan adalah jantung, hati, ginjal, paru-paru, dan lain-lain.

Baca Juga: 7 Fakta Bocah Dibunuh Dua Remaja, Berawal Iming-Iming Iklan dapat Rp1,2 Miliar Jual Organ Manusia



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x