Kompas TV nasional hukum

KPK Tahan Lukas Enembe, Kemendagri Tunjuk Sekprov Papua sebagai Plh Gubernur

Kompas.tv - 12 Januari 2023, 04:05 WIB
kpk-tahan-lukas-enembe-kemendagri-tunjuk-sekprov-papua-sebagai-plh-gubernur

Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Papua, Ridwan Rumasukun sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Papua Ridwan Rumasukun sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua.

Penunjukan sekprov sebagai Plh Gubernur Papua tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Lukas Enembe.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya mengikuti perkembangan kasus Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Kita ikuti bersama kemarin LE dibawa ke Jakarta oleh KPK,” kata dia, Rabu (11/1/2023), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Asri Gunawan dan Arief Rahman.

Baca Juga: Resmi! KPK Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe

“Tadi beliau juga sudah ditahan dengan status tersangka,” imbuhnya.

Pihaknya, lanjut Benni, mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe.

Selanjutnya, Kemendagri mengambil langkah-langkah agar pemerintahan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tidak kosong.

”Beliau ditahan langsung oleh KPK, maka Kemendagri mengambil langkah-langkah agar pemerintahan itu tetap berjalan.”

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur hal itu.

“Jika kepala daerah ditahan dan tidak bisa melakukan tugas dan kewenangannya, dan wakil kepala daerah juga tidak ada, maka sekda akan menjalankan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah,” tuturnya.

“Jadi, tidak akan ada kekosongan kepemimpinan di Papua.”

Kemendagri, lanjut Benni, bahkan sudah menyampaikan surat pada Sekprov Papua untuk mulai melaksanakan tugasnya.

Surat itu dikirm Rabu siang, tepatnya setelah Kemendagri memastikan status penahanan Lukas Enembe.

Baca Juga: Enembe Ditangkap, Pemerintah Siapkan Pejabat Sementara Hingga Keuangan Pemda Papua Dibekukan

“Jadi, setelah tahu status penahanan, baru kita bikin surat. PJ-nya akan melihat nanti progres selanjutnya,” lanjutnya.

Benni juga menyebut, tidak menutup kemungkinan Kemendagri akan mengusulkan Pj Gubernur Papua kepada presiden.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.