Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Amnesty: Tanpa Pertanggungjawaban Hukum, Tiada Artinya

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 18:21 WIB
jokowi-akui-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-amnesty-tanpa-pertanggungjawaban-hukum-tiada-artinya
Ilustrasi. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sekaligus kader PDI Perjuangan memberikan sambutan pada acara HUT Ke-50 PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (10/1/2023). Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan bahwa pengakuan Presiden RI Joko Widodo atas terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu "tidak ada artinya" jika tak diikuti pertanggungjawaban hukum. (Sumber: Screenshot Youtube PDI Perjuangan)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan bahwa pengakuan Presiden RI Joko Widodo atas terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu "tidak ada artinya" jika tak diikuti pertanggungjawaban hukum.

Sebelumnya, dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan im Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), Rabu (11/1/2022), Jokowi mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, mulai Peristiwa 1965-1996 hingga Peristiwa Wamena, Papua 2003.

Baca Juga: Jokowi Segera Undang Menteri hingga Kapolri, Bahas Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Rabu (11/01/2023), menyatakan,  meski menghargai sikap Presiden Joko Widodo dalam mengakui terjadinya pelanggaran HAM sejak tahun 1960-an di Indonesia, "pernyataan ini sudah lama tertunda mengingat penderitaan para korban yang dibiarkan dalam kegelapan tanpa keadilan, kebenaran, dan pemulihan selama beberapa dekade." 

"Namun, pengakuan belaka tanpa upaya mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu hanya akan menambah garam pada luka korban dan keluarganya. Sederhananya, pernyataan Presiden tersebut tidak besar artinya tanpa adanya akuntabilitas.” 

Lebih lanjut, Usman menyorot pernyataan presiden yang seakan memilah peristiwa pelanggaran HAM berat. Ia menyebut peristiwa-peristiwa berdarah yang tidak disebutkan Jokowi dalam pernyataannya, antara lain operasi militer di Timor Timur (kini Timor Leste), Peristiwa 27 Juli 1996, serta pembunuhan Munir Said Thalib pada 2004.

Usman menegaskan bahwa absennya kasus-kasus lain dari pernyataan Jokowi merupakan "penghinaan" bagi banyak korban. Ia pun menyorot para terdakwa pelaku pelanggaran HAM yang dibebaskan.

Usman mengkritik komentar Mahfud MD tentang pembebasan terdakwa empat kasus pelanggaran HAM karena bukti tidak cukup. Ia menuduh otoritas kejaksaan Indonesia tidak serius mencari bukti.

Amnesty Internasional Indonesia mengingatkan kepada pemerintah Indonesia, "bahwa mengakhiri impunitas melalui penuntutan dan penghukuman pelaku adalah satu-satunya cara untuk mencegah terulangnya pelanggaran hak asasi manusia dan memberikan kebenaran dan keadilan sejati kepada para korban dan keluarganya. Pelaku harus dihadapkan pada proses hukum, jangan dibiarkan, apalagi sampai diberikan kedudukan dalam lembaga pemerintahan." 

Ketika mengakui pelanggaran HAM berat di Indonesia hari ini, Jokowi mengaku menyesalkan peristiwa-peristiwa itu terjadi di Tanah Air. Sang presiden pun mengaku memberikan simpati dan empati yang mendalam terhadap korban dan keluarga korban.

Berikut peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui Jokowi terjadi di Indonesia.

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Lagi Maksud Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x