Kompas TV regional peristiwa

Gagal Pasang Plang Hak Milik di Gili Trawangan karena Ditolak Warga, Pemprov NTB: Ini Perintah KPK

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 14:17 WIB
gagal-pasang-plang-hak-milik-di-gili-trawangan-karena-ditolak-warga-pemprov-ntb-ini-perintah-kpk
Aksi penolakan warga atas pemasangan plang bukti hak milik lahan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, Rabu (11/1/2023). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Iman Firdaus

GILI TRAWANGAN, KOMPAS.TV – Niat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memasang plang tanda hak milik di lahan milik Pemprov di Gili Trawangan, gagal total. Pasalnya, masyarakat setempat menolak karena merasa lahan itu milik warga dan khawatir digusur. 

Puluhan warga langsung mengangkat plang yang sedianya dipasang tim Pemprov NTB di area Pasar Malam di dekat pelabuhan dermaga Gili Trawangan, Rabu (11/1/2023) pagi. Sejumlah warga lantang menyuarakan penolakan lantaran merasa bahwa lahan dimaksud adalah milik warga. 

“Di mana keadilan Pak? Kami sudah berusaha di lahan ini berpuluh-puluh tahun, kenapa begini?” teriak seorang warga. 

"Di mana pemerintah waktu kami alami gempa dan pandemi?" teriak warga yang lain.

“Rakyat diperas terus!” sahut warga lain lagi. 

Baca Juga: Tak Mau Dicurigai Masyarakat, Pemprov NTB Gandeng KPK Tertibkan Aset Daerah di Gili Trawangan

Plang bukti hak milik Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sedianya dipasang di area Pasar Malam Gili Trawangan yang termasuk dalam lahan 75 hektare milik Pemprov NTB. (Sumber: Istimewa)

Adapun plang yang hendak dipasang tim Pemprov NTB itu bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). No/Tgl: 1/22 Desember 1993. Luas: 750.000 m2 (GS No.5460/1993). Lokasi: Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara.

Kepala Bagian Hukum Pemprov NTB Lalu Rudy G menyayangkan adanya aksi penolakan itu. Pasalnya, pemasangan plang itu disebutnya merupakan pemenuhan syarat yang ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Hanya memasangkan, pemberitahuan bukti hak milik Pemprov (NTB) di tanah 75 hektare sebagai pemenuhan syarat yang ditentukan oleh KPK. Jadi ini perintah dari KPK, bukan hanya di Gili Trawangan. Setiap lahan Pemprov yang sudah kita tata, berupa HPL (Hak Pengelolaan, -red) ataupun SHP (Sertifikat Hak Pakai, -red), semua harus ada plang namanya. Itu ketentuan undang-undangnya,” terang Lalu Rudy saat ditemui Kompas.tv di dermaga Gili Trawangan, Rabu (11/1/2023).

“Jadi sekadar memasang plang saja, bukan menggusur atau menggeser (masyarakat),” imbuhnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x