Kompas TV nasional hukum

Berujung Minta Hakim Bijak, Ferdy Sambo Akui Bersalah: Emosi Saya Menutup Logika

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 05:30 WIB
berujung-minta-hakim-bijak-ferdy-sambo-akui-bersalah-emosi-saya-menutup-logika
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Hariyanto Kurniawan | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, mengungkap perasaan bersalahnya di muka persidangan.

Penyesalan Ferdy Sambo dikatakan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Penyesalan pertama diungkap Sambo karena telah mengakibatkan ajudannya, Brigadir Yosua, meninggal dunia.

"151 hari saya menjalani proses penahanan di Mako Brimob, saya merasa bersalah. Karena emosi menutup logika saya."

"Saya sampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan ini. Karena emosi saya menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia."

Baca Juga: Soal Kejadian di Magelang, Ferdy Sambo: Bukan Sekadar Pelecehan, tapi Lebih Fatal dari Itu

Sambo juga menyatakan penyesalannya karena telah melibatkan ajudannya, Richard Eliezer, melakukan penembakan.

"Rasa penyesalan dan salah kedua, saya sampaikan kepada saudara Richard karena perintah 'Hajar' kemudian dilakukan penembakan. Itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah."

Penyesalan terakhir ditujukan Sambo untuk istri dan anak-anaknya.

"Saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan, karena kasus saya ini yang kemudian menyebabkan istri dan anak anak harus mengalami."

"Istri saya harus ditahan, dan anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya."

Baca Juga: Prediksi Pakar soal Tuntutan Pembunuhan Yosua: Ferdy Sambo Dituntut Maksimal, Eliezer 50 Persen

Pada akhir ungkapan penyesalannya, Sambo meminta majelis hakim untuk bijak dan objektif dalam memutus perkara.

"Saya bersalah, Yang Mulia, karena emosi saya menutup logika."

"Saya mohon, Yang Mulia, jaksa penuntut umum bisa menilai dengan bijak serta objektif terhadap kesalahan saya," tutur mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x