Kompas TV regional berita daerah

Terjerat Utang, Karyawan Nekat Mencuri Ribuan Spare Part

Kompas.tv - 10 Januari 2023, 16:15 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

DEMAK, KOMPAS.TV - Seorang pemuda asal Demak, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai karyawan gudang perusahaan elektronik PT Hartono Istana Teknologi (PT HIT) yang berlokasi di Sayung, Demak, Jawa Tengah, diduga mendalangi pencurian ribuan spare part lemari es bersama dengan komplotannya.

Dalang pencurian ini adalah WA (24 tahun) warga Desa Karangsari, Kecamatan Karang Tengah, Demak, Jawa Tengah. Ia bersama 5 orang komplotannya berhasil diamankan petugas kepolisian setelah beraksi yang ke-27 kali.

Dari keterangan polisi, aksi komplotan tersebut bisa terbongkar berdasarkan rekaman CCTV dan hasil audit yang menunjukkan ada selisih uang hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku melakukan modus pencuriannya dengan menempatkan satu eksekutor, yang saat ini masih buron, dengan cara menyembunyikan barang di bagasi truk setelah truk tersebut mengirim barang ke gudang.

Saat diamankan, petugas berhasil menyita 7.000 unit thermostat yang berfungsi sebagai pengontrol suhu, dan 600 unit alumunium roll bond evaporator lemari es. Selain itu, petugas juga menyita uang sebanyak Rp 29 juta, mobil minibus, dan truk. Dihadapan penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang sebanyak Rp 80 juta yang digunakan untuk judi online.

“Saya melakukan pencurian untuk membayar utang senilai Rp 80 juta,“ kata WA.

Menurut Kapolres Demak, AKBP Budhi Adhy Buono, modus pencurian spare part di gudang elektronik dengan cara memanfaatkan kelengahan penjaga dan pengawas gudang. Komplotan ini juga memilih waktu saat jam pergantian jaga.

“Modus pelaku adalah dengan memanfaatkan kelemahan dari sistem pengamanan di perusahaan, ketika barang keluar dari gudang tidak diperiksa kembali dan itu yang mereka manfaatkan untuk bebas membongkar barang,“ ujar AKBP Budhi Adhy Buono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP dan pidana penjara 4 tahun karena melanggar pasal 480 KUHP.

 #pencurian #demak #sparepart



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x