Kompas TV regional berita daerah

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2023 Khusus Daerah Ini dan Cara Hitung Denda Pajak Motor

Kompas.tv - 7 Januari 2023, 12:12 WIB
ada-pemutihan-pajak-kendaraan-di-awal-2023-khusus-daerah-ini-dan-cara-hitung-denda-pajak-motor
Pemutihan pajak motor kembali digelar di Aceh di awal tahun 2023 ini. (Sumber: instagram.com/samsat_acehutara)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

ACEH, KOMPAS.TV - Pemutihan pajak motor kembali digelar di Aceh di awal tahun 2023 ini. Adapun mulai tahun 2023 ini, kepolisian akan menerapkan peraturan baru pajak motor yang tidak dibayarkan selama dua tahun akan dihapus data STNKnya.

Artinya motor yang sudah dihapus data STNK-nya maka jadi bodong (ilegal).

Hal ini karena surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) tidak berlaku lagi. Motor yang data STNK-nya sudah dihapus tidak bisa lagi daftar ulang.

Dikutip dari Motor Plus, Sabtu (7/1/2023), program pemutihan pajak motor kembali digelar dan bertujuan untuk memberikan kesempatan penunggak pajak motor melunasi pembayaran pajak motornya masing-masing.

Pemutihan pajak motor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Baca Juga: Sri Mulyani Tepis Kabar Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasannya

Program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.

Para penunggak pajak motor di Aceh cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).

Dikutip dari Serambinews.com, Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud, Selasa (3/1) membenarkan hal itu.


 

"Sedang kita tunggu juknis (petunjuk teknis) dalam dua hari ini. Segera kita sosialisasikan kepada masyarakat," kata Daud.

Ia menjelaskan, program pemutihan pajak motor ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik untuk mengurus pajak kendaraannya.

Dalam program pemutihan pajak motor 2023 ini, yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak progresif, BBNKB ke 2 serta cukup bayar pokok pajak 3 tahun bagi yang menunggak pajak selama 3 tahun.

Baca Juga: Mudah dan Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Motor secara Online

Cara hitung denda pajak motor

Buat pemotor yang masih bingung bagaimana cara menghitung denda pajak motor bisa dilihat di bawah ini:

  • Denda keterlambatan pajak motor 1 hari (tidak dikenakan denda)
  • Denda keterlambatan pajak motor 2 hari sampai 1 bulan (denda PKB x 25 persen)
  • Denda keterlambatan pajak motor 2 bulan (denda PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan pajak motor 3 bulan (denda PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan pajak motor 6 bulan (denda PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan pajak motor 1 tahun (denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan pajak motor 2 tahun (2 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan pajak motor 3 tahun (3 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga: Antrean Membludak di Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan



Sumber : Kompas TV, motorplus

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.