Kompas TV video opini budiman

Kontroversi Perppu Cipta Kerja, Jokowi Tempuh Jalan Berisiko? - OPINI BUDIMAN

Kompas.tv - 7 Januari 2023, 08:55 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil jalan berisiko guna menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja tidak konstitusional bersyarat.

Putusan MK sendiri tidak bulat, dari sembilan hakim konstitusi, empat hakim konstitusi mengatakan UU Cipta Kerja konstitusional.

MK memberi batas waktu dua tahun kepada pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan melibatkan partisipasi publik.

Tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK akan tiba pada November 2023.

Mengapa jalan itu berisiko? Pemerintah mengambil jalan menerbitkan Perppu bukan melalui mekanisme pembahasan UU biasa, membahas pasal demi pasal RUU bersama DPR.

UUD 1945 memang memberi ruang kepada presiden untuk menerbitkan Perppu dengan syarat “ada kegentingan memaksa”.

Frase “kegentingan memaksa” sendiri sebagai syarat Perppu diterbitkan, lebih banyak karena penilaian subyektif dari pemerintah.

Beberapa Perppu diterbitkan dalam pemahaman awam yang sebenarnya biasa – biasa saja, dan Perppu-perppu itu disetujui oleh DPR.

Sementara itu, MK telah mencoba menfasirkan frase “kegentingan memaksa”.

Pertama, ada kemendesakan menyelesaikan masalah hukum secara cepat, UU belum ada  sehingga terjadi kekosongan hukum dan tak biasa diatasi dengan mekanisme hukum biasa.

Pertanyaannya adalah apakah penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sesuai dengan tafsir kegentingan memaksa yang telah diputuskan MK?

Secara konstitusional presiden harus menyerahkan Perppu itu kepada DPR pada masa sidang berikutnya untuk mendapatkan persetujuan.

Jika DPR setuju, Perppu Cipta Kerja akan menjadi UU.

Sebaliknya, jika DPR tidak setuju, Perppu itu harus dicabut.

Pertarungan sekarang ada di DPR.

Berdasarkan matematika politik, DPR yang mayoritas pendukung pemerintah, di atas kertas akan menyetujui Perppu Cipta Kerja.

Namun, situasi tahun politik di mana partai akan mempertimbangkan benefit dan electoral, situasi bisa berubah.

Video Editor: Mukhammad Rengga



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x