Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Tak Dicantumkan di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Pastikan Aturan Cuti Melahirkan Tak Dihapus

Kompas.tv - 5 Januari 2023, 10:11 WIB
tak-dicantumkan-di-perppu-cipta-kerja-kemenaker-pastikan-aturan-cuti-melahirkan-tak-dihapus
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri bersama awak media di Bali, Rabu (14/9/2022). Kemenaker pastikan aturan cuti melahirkan tidak dihapus. (Sumber: KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Aturan cuti hamil atau cuti melahirkan masih tetap berlaku sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal ini dijelaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) seiring munculnya kabar bahwa aturan cuti melahirkan dihapus setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri memastikan, terkait pengaturan cuti hamil/melahirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU 13 Tahun 2003 oleh UUCK (UU Cipta Kerja) dan Perppu 2/2022 tidak mengalami perubahan.

“Sehingga pengaturan cuti hamil/melahirkan masih tetap ada," ujarnya, Rabu (4/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu saja di UU Ketenagakerjaan. Sementara pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu tersebut, bukan berarti dihapus.


 

Hal itu terjadi pada aturan terkait cuti melahirkan. Meski Pasal 82 tidak dicantumkan di Perppu Cipta Kerja, aturan itu tidak dihapus sehingga masih berlaku sesuai UU Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Sederet Alasan Pengusaha Tolak Cuti Melahirkan 6 Bulan, Disebut Pekerja Perempuan Keberatan

Pada Pasal 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti hamil atau melahirkan diatur jelas yaitu dengan memberikan cuti selama tiga bulan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," isi dari Pasal 82 UU Ketenagakerjaan.

Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga mendapatkan cuti untuk proses pemulihan. Hal itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 82 ayat 2.

"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," isi pasal tersebut.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x