KEDIRI, KOMPAS.TV – REP, perempuan berusia 26 tahun ini terpaksa ditangkap oleh Imigrasi Kediri. Penangkapan ini dilakukan setelah perempuan 26 tahun ini hendak mengirimkan 6 pekerja migran secara non prosedural, ke negara Kamboja.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi terhadap 6 orang pemohon paspor. Awalnya keenam orang tersebut mengajukan permohonan paspor dengan tujuan wisata.
Namun setelah diselidiki lebih mendalam, ternyata 6 orang tersebut disuruh oleh seorang perempuan berinisial R-E-P. Keenam orang tersebut rencananya akan dikirim ke Kamboja, untuk dipekerjakan sebagai operator judi online dan pinjaman online, dengan gaji 4 hingga 7 juta rupiah setiap bulan.
Atas perbuatannya R-E-P terancam dijerat Pasal 126 C Undang- Undang nomor 6 tahun 2021 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#kediri #ilegal #imigrasi #judionline #pekerjamigran #kriminal #beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.