Kompas TV nasional kriminal

Pria yang Tega Aniaya Ayah Kandung di Tambora Gegara Makanan Jatuh Ternyata Positif Sabu

Kompas.tv - 4 Januari 2023, 11:30 WIB
pria-yang-tega-aniaya-ayah-kandung-di-tambora-gegara-makanan-jatuh-ternyata-positif-sabu
Foto SG (47) pelaku penganiaya ayah kandung gegara makanan jatuh, setelah diperiksa polisi, pelaku ternyata positif sabu. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial SG (47), pelaku penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri yakni DT (84) ternyata positif menggunakan sabu setelah polisi melakukan tes urine terhadapnya, Rabu (4/1/2023).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan pihaknya curiga kenapa pelaku menganiaya ayah kandungnya sendiri karena masalah yang sepele.

"Kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orangtuanya sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu," ujarnya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Walhasil kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait penggunaan narkotika oleh SG. Kompol Putra mengatakan pihaknya juga akan menjerat pelaku dengan pasal narkotika.

Baca Juga: Polisi Tertawakan Perempuan Sebut Kehilangan Suaminya, Kompolnas Minta Propam Usut Demi Citra Polri

"Untuk kasus positif sabu, tersangka akan kami kembangkan lebih dalam asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," beber Kapolsek Tambora.

Sebagaimana diketahui SG tega melakukan penganiayaan kepada ayah kandungnya usai DT tak sengaja menumpahkan makanannya.


 

Peristiwa penganiyaan diketahui terjadi di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Senin (2/1) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

"Saat itu korban mau makan, namun dilarang oleh pelaku. Korban kemudian dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah," ujar Kompol Putra.

Pelaku naik pitam usai melihat nasi tumpah dan melakukan penganiayaan dengan memukul kepala dan tangan sang ayah.

Baca Juga: Oknum Kapolsek Dilaporkan ke Polda, Diduga Aniaya 4 Orang Warga

Sang ayah saat ini dilakukan perawatan di RS Tarakan karena kepala korban mengalami memar dan mengeluarkan darah dari telinga.

Polsek Tambora melakukan pemeriksaan usai mendapatkan laporan dari pengurus RT setempat. Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Tambora.

DG dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x