Kompas TV regional hukum

Bupati Lumajang Terima Surat Tilang dari Polres Situbondo, Ternyata Motornya Dipakai Pria Gondrong

Kompas.tv - 4 Januari 2023, 00:05 WIB
bupati-lumajang-terima-surat-tilang-dari-polres-situbondo-ternyata-motornya-dipakai-pria-gondrong
Surat tilang ETLE. Bupati Lumajang Thoriqul Haq menerima surat tilang elektronik (ETLE) dari Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, di ruang kerjanya, Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang. (Sumber: Kompas.com/Miftahul Huda)

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Bupati Lumajang Thoriqul Haq menerima surat tilang elektronik (ETLE) dari Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, di ruang kerjanya, Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, Selasa (3/1/2023).

Keberadaan surat tilang tersebut sontak membuatnya kaget. Terlebih, surat itu berkaitan dengan pelanggaran pengendara motor dengan nomor polisi N 4668 YAU milik Thoriq.

Surat tilang juga dilengkapi tangkapan foto CCTV saat pelanggaran terjadi. Pada foto itu disebut pelanggaran terjadi di Trigonco, Kabupaten Situbondo, 27 Desember 2022, pukul 10.14 WIB.

"Kaget tiba-tiba dapat surat dari Polres Situbondo. Pas dibuka isinya melanggar lalu lintas, naik sepeda (motor) tidak pakai helm di Trigonco Situbondo," kata Thoriq di Lumajang, Selasa (3/1/2023), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Rilis 11 ETLE Mobile, Dipasang di Mobil Polantas yang Berkeliling

Dalam surat tilang tersebut, disampaikan bahwa pengemudi sepeda motor melanggar Pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Surat tilang juga dilengkapi tangkapan foto CCTV saat pelanggaran terjadi. Pada foto itu disebut pelanggaran terjadi di Trigonco, Kabupaten Situbondo, 27 Desember 2022, pukul 10.14 WIB.

Dalam foto terlihat dua orang yang sedang berboncengan tanpa mengenakan helm, yakni seorang laki-laki berambut gondrong sedang berboncengan dengan temannya.

Setelah ditelusuri, Thoriq mendapati motor itu dipakai keponakannya yang berkuliah di Malang. Keponakan Thoriq pulang ke Situbondo karena kuliah sedang libur.

"Memang setiap hari menggunakan sepeda motor dengan STNK atas nama saya. Nah apesnya sepeda motornya waktu itu dipinjam sama temannya," tambah Thoriq.

Thoriq pun menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran, dan mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan sepeda motor.

Baca Juga: Kamera ETLE Beroperasi, 200 Pelanggar Ditilang Elektronik Dalam Sehari

Sebab, jika peminjam sepeda motor melakukan pelanggaran, maka yang akan dikenai denda adalah pemilik sepeda motor tersebut.

"Wes rek tak kasih tahu, kalau ada teman pinjam motor yang hati-hati, karena kalau melanggar yang akan ditagih bayar denda ya yang punya sepeda itu," ucapnya.


 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x