Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Sri Mulyani Tepis Kabar Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 3 Januari 2023, 11:54 WIB
sri-mulyani-tepis-kabar-gaji-rp5-juta-kena-pajak-5-persen-ini-penjelasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menepis kabar tentang pengenaan pajak 5 persen bagi penerima gaji sebesar Rp 5 juta. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menepis kabar tentang pengenaan pajak 5 persen bagi penerima gaji sebesar Rp 5 juta.

"Gaji 5 juta dipajaki 5 persen itu salah banget!" tulis Sri Mulyani di akun Instagram smindrawati, Selasa (3/1/2022).

Ia menerangkan, tidak ada perubahan aturan pajak bagi penerima gaji sebesar Rp5 juta di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri.

"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," tegas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani menjelaskan, bagi masyarakat yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan orang lain, pajak yang dibayarkan dari gaji Rp5 juta yakni sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan.

"Artinya pajaknya 0,5 persen bukan 5 persen," ungkapnya.

Baca Juga: Sri Mulyani "Gemes" Saat Nonton Piala AFF 2022 Indonesia vs Thailand, sampai Ingin Turun ke Lapangan

"Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak, gaji Rp5 juta per bulan tidak kena pajak," lanjut dia.

Ia juga menyoroti komentar netizen bahwa seharusnya orang-orang kaya dan para pejabat yang membayar pajak.

"Setuju dan betul banget!" tulis peraih gelar doktor dari University Illinois Urbana-Champaign pada tahun 1992 itu.

Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa para pejabat dan orang kaya dikenai pajak penghasilan. Bahkan, kata dia, penerima gaji lebih dari Rp5 miliar per tahun wajib membayar pajak sebesar 35 persen. 

Persentase itu, jelas dia, naik dari ketentuan sebelumnya yang mengatur besaran pajak penghasilan bagi penerima gaji di atas Rp5 miliar per tahun sebesar 30 persen.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x