Kompas TV nasional sosial

Perppu Cipta Kerja Hanya Bolehkan Libur 1 Hari Seminggu? Kemnaker: Enggak Benar

Kompas.tv - 3 Januari 2023, 08:10 WIB
perppu-cipta-kerja-hanya-bolehkan-libur-1-hari-seminggu-kemnaker-enggak-benar
Ilustrasi kalender, Kemnaker mengatakan tidak benar Perppu Ciptaker hanya bolehkan libur satu hari seminggu (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur libur kerja satu hari dalam seminggu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tidak benar pemerintah hanya memperbolehkan libur satu hari dalam seminggu.

Putri menjelaskan bahwa untuk libur dua hari masih tetap berlaku, meski tidak tercantum dalam Perppu Ciptaker.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Klaim Perppu Cipta Kerja Kebutuhan Mendesak di Tengah Ancaman Resesi Global

"Enggak benar Perppu mengatur libur cuma satu hari saja," ujar Putri, Senin, (2/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, mengenai cuti panjang bagi pekerja yang telah bekerja di atas 5 tahun juga masih berlaku meski tidak tercantum di Perppu Cipta Kerja.

Putri mengatakan terkait lamanya cuti panjang tergantung kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. 


 

"Kalau perusahaan sudah pernah mengatur sebelumnya di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, tentunya cuti panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi," kata Putri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Di dalam Perppu Cipta Kerja, Pasal 79 ayat 2 poin (b) tertulis, libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu. 

Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh: Ini Lebih Kejam dari Omnibus Law

"istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," isi dari Pasal tersebut.

Sedangkan di UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari, libur dua justru tertulis dalam pasal serta ayat yang sama. 

"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu," isi dari UU 13/2003. 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x