Kompas TV video vod

Berumur Sehari, Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Kapolri dan Presiden Jokowi

Minggu, 1 Januari 2023 | 10:55 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan Sambo didaftarkan pada per tanggal 29 Desember 2022.

Dalam gugatannya Sambo meminta meminta status keanggotaan polri miliknya dikembalikan.

Hanya berselang sehari Sambo lewat pengacaranya arman hanis mencabut gugatanya.

Alasaannya karena bentuk kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi polri.

Dalam pernyataan tertulis kepada Kompas TV, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut setelah mempertimbangkan kembali serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, maka klien kami secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN.

Baca Juga: Serahkan Cetak Rekening Koran Yosua ke Keluarga, Bank: Cetak Dokumen Harus Hati-Hati!


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x