Kompas TV video vod

Hendra Kurniawan Sebut Pemusnahan Barang Bukti Tidak Diatur dalam Perkadiv Propam

Kompas.tv - 31 Desember 2022, 17:55 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan mengatakan pemusnahan barang bukti tidak diatur dalam Peraturan Kadiv Propam.

Hal itu diungkap Hendra ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung soal Perkadiv Propam Polri No 1 Tahun 2015 soal pengamanan internal di lingkungan Polri soal teknis penyelidikan.

Kemudian jaksa menanyakan kewenangan memusnahkan barang bukti rekaman DVR CCTV.

"Dalam Perkadiv itu apakah diatur tindakan mengamankan itu juga masuk lingkup tindakan mengganti dan memusnahkan barang bukti tidak?" Tanya jaksa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Irfan Widyanto Bentak Jaksa Penuntut Umum karena Hal Ini

"Yang dilakukan sesuai SOP itu hanya menayangkan gambar kemudian kita videokan dengan hp. Tapi kalau diizinkan oleh operatornya berdasarkan surat perintah yang kita tunjukan. Akhirnya diberikan copy dan salinan oleh operator habis itu kita buatkan tanda terima," jawab Hendra.

Namun, Hendra mengatakan bahwa memusnahkan barang bukti yang telah diamankan tidak diatur dalam Perkadiv.

"Di Perkadiv tidak diatur," jawab Hendra.

Video Editor: Noval



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x