Kompas TV nasional peristiwa

Penjelasan Menag Yaqut soal Dugaan Tunggak Rp11 Miliar ke 61 Hotel di Yogyakarta: Harusnya Tagih EO

Kompas.tv - 31 Desember 2022, 09:39 WIB
penjelasan-menag-yaqut-soal-dugaan-tunggak-rp11-miliar-ke-61-hotel-di-yogyakarta-harusnya-tagih-eo
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi dugaan digugat Rp11 miliar oleh 61 hotel di Yogyakarta. (Sumber: Kementerian Agama )
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama RI Yaqut C. Qoumas atau Menag Yaqut, menjelaskan soal dugaan pihaknya menunggak pembayaran tagihan sebesar Rp11 miliar ke 61 hotel di Yogyakarta terkait pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) pada Juni 2022 lalu.

Menurut Menag Yaqut, Kementerian Agama (Kemenag) dari awal sudah meminta agar Pesparawi 2022 diselenggarakan sederhana saja.

Ia juga menyebut pihak panitia, Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), dan pihaknya bukan penanggung jawab utama acara itu.

Menag mengatakan, posisi Kemenag dalam acara tersebut adalah sebagai lembaga hibah dan sudah menggelontorkan Rp20 miliar. Untuk itu, ia menyebut, tagihan harusnya diajukan kepada penyelenggara acara atau event organizer (EO). 

"Jadi saya mau klarifikasi supaya jelas posisinya. Jadi Pesparawi itu ada panitianya sendiri, Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN)," kata Menag Yaqut, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Kronologi Kemenag Dituduh Nunggak Rp11 Miliar ke 61 Hotel di Yogyakarta

"Awalnya kita sudah sampaikan, bikin yang sederhana, karena yang bisa dibantukan oleh Kemenag hanya sekian. EO-nya itu saya panggil sebelum pelaksanaan, EO-nya bilang nanti kekurangannya akan dicari sponsor, ngomong begitu mereka," sambungnya.

"Itu sudah dibantu oleh Kemenag Rp20 miliar. Kemudian oleh mereka, kepanitiaan ini dibuat event organizer. Lah EO-nya ini wanprestasi, nah kan bukan salah Kemenag hanya memberikan dana hibah." 

Menag Yaqut menegaskan pihaknya hanya memberikan dana hibah. Terkait kekurangan, kata dia, yang harus bertanggung jawab adalah pihak penyelenggara atau EO Pesparawi 2022.

"Bantuan loh ini bantuan, kok yang ditagih Kemenag? Seharusnya ditagih lembaga itu atau EO yang menyelenggarakan," jelasnya.



Sumber : Kompas TV/Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x