Kompas TV video vod

PPATK Ungkap Sumber Dana Pencucian Uang Terbesar dari Kasus Korupsi dan Narkotika

Kompas.tv - 30 Desember 2022, 19:52 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV – Korupsi, narkoba, hingga judi online menjadi sumber dana pencucian uang terbesar dari temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK sepanjang 2022.

PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan mencapai Rp 183,8 triliun.

Nilai ini didapat dari 1.215 laporan analisis yang dilakukan PPATK sepanjang 2022.

Terkait transaksi mencurigakan ini PPATK telah menghentikan 2.112 rekening dengan total dana dibekukan mencapai Rp 1,75 triliun.

PPATK menyebut aliran dana tersebut mengalir pada banyak pihak termasuk oknum.

Transaksi mencurigakan terkait salah satunya dengan modus pencucian uang.

PPATK menjelaskan sumber dana pencucian uang terbesar dari kasus korupsi dan narkotika.

Baca Juga: Dicurigai Ada Tindak Pidana, PPATK Bekukan Rekening Milik Brigadir Yosua.

Dari tindak pidana korupsi, nilai transaksi mencapai Rp 81,3 triliun, narkotika senilai Rp 3,4 triliun, judi online senilai Rp 850 miliar, robot trading Rp 761 miliar, pornografi Rp 114 miliar, Transaksi Ormas dan Business Email Compromise Rp 45 miliar.

Menurut PPATK, modus paling sering dilakukan untuk menampung dana hasil korupsi adalah melalui polis asuransi, pasar modal, penukaran valuta asing.

Pelaku menggunakan nama keluarga, orang dekat, asisten rumah tangga, sopir pribadi, dan sebagainya.

Salah satu temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan di 2022 adalah aliran transaksi keuangan yang konsisten dari penambang batu bara ilegal, Ismail Bolong kepada pihak tertentu.

PLT Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menyebut, temuan transaksi mencurigakan Ismail Bolong sepenuhnya telah dilaporkan kepada Kapolri.

PPATK terus aktif dan secara intensif melakukan permintaan informasi terhadap pihak pelapor yang mayoritas adalah penyedia jasa keuangan.

Selanjutnya hasil laporan PPATK diserahkan pada instansi penegak hukum untuk dilakukan penindakan sesuai Undang-Undang dan aturan hukum yang berlaku.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x