Kompas TV video vod

Terjerat 3 Pasal Berbeda di Kasus 'Prank' KDRT, Baim Wong Berupaya Mediasi

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 23:54 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus prank KDRT yang dibuat Baim Wong hingga kini masih terus bergulir dan sudah naik ke tingkat penyidikan. Baim dilaporkan sejumlah pihak dengan pasal  berbeda. Baim pun mengupayakan mediasi.

Gara-gara konten ‘prank’ KDRT yang dibuat Baim Wong inilah, kini Sang Youtuber harus berurusan dengan polisi.

Sejumlah pihak melaporkannya dengan pasal berbeda.

Jerat Undang-Undang ITE serta pasal laporan palsu harus dihadapi.

Apalagi Baim juga melibatkan sang istri serta Institusi Polri di dalam kontennya.
Demi bebas dari hukum, Baim pun mengupayakan mediasi.
Kasus ‘prank’ KDRT Baim Wong dan Paula Verhoven sudah bergulir selama tiga bulan sejak pasangan itu dilaporkan pada Oktober 2022.

Ada tiga laporan polisi terhadap Baim dan Paula, yang sudah naik ke tingkat penyidikan sejak 2 Desember 2022 setelah polisi melakukan gelar perkara. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x