Kompas TV nasional peristiwa

Fakta-Fakta Prostitusi Online di Depok Sepanjang 2022, Kasatpol PP Sebut Terungkap 100 Lebih Kasus

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 07:47 WIB
fakta-fakta-prostitusi-online-di-depok-sepanjang-2022-kasatpol-pp-sebut-terungkap-100-lebih-kasus
Foto ilustrasi. Warga beraktivitas di Alun-Alun Kota Depok, Jawa Barat. Sepanjang 2022 ditemukan lebih dari 100 kasus prostitusi online di Depok berdasarkan keterangan Satpol PP setempat. (Sumber: Kompas.com/Anggita Nurlitasari)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Temuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat disebutkan, sebanyak 100 lebih kasus prostitusi online ditemukan di wilayahnya.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany menyebutkan, beberapa waktu terakhir saja pihaknya mengungkap 40 kasus prostitusi.

"Mencapai 100 lebih lah, kemarin saja dua kali operasi sudah mencapai 40," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, Rabu (28/12/2022).

Berikut ini sejumlah fakta prostitusi online di Depok

Pelaku Sebagian dari Luar Depok

Lienda lantas menyebut, pelaku prostitusi online yang tertangkap itu sebagian adalah warga Depok, namun sebagian lainnya warga luar Depok.

Rentang usianya pun bervariasi, namun mayoritas yang terlibat praktik prostitusi berusia produktif.

Baca Juga: Kasatpol PP Sebut Praktik Prostitusi di Depok Berubah, dulu di Aparteman Kini Marak di Indekosan

Rataan Tarif

Melansir Kompas.com, Lienda juga menyebut, tarif yang dipatok para pelaku prostiutusi online itu bervariasi.

Ia menyebut contoh, untuk sekali kencan berkisar Rp 250.000 hingga Rp 500.000. Ia juga memastikan, tidak ada pelajar yang terlibat dalam kasus prostitusi itu di wilayah Depok.

Modus Pindah Tempat, Kini Marak di Apartemen

Lienda lantas menyebut, untuk modus prostitusi ini pun kebanyakan dilakukan para pelaku di kediaman mereka. Entah itu di indekos atau kontrakan.

"Iya itu kira beberapa kali ya melakukan pengawasan, modusnya di rumah kontrakan dengan prostitusi online," jelas Lienda.

Ia juga menyebut, di praktik prostitusi di apartemen yang ada di Depok juga masih ditemukan, tapi belakangan lebih marak di kos-kosan.

"Kos-kosan ya, tapi apartemen juga masih ada. Tapi di kita pengaduannya lebih banyak adanya di kos-kosan," lanjut dia.

Baca Juga: Wilayah DKI Jakarta dan Depok Dilaporkan Cerah Pagi Ini, Sejumlah Warga Tetap Milih WFH

Pemilik Kos atau Kontrakan Tidak Tahu

Sejauh ini, tidak ada pemilik kosan yang mengaku mengetahui bahwa kontrakannya dijadikan sarang praktik prostitusi oleh penyewa.

"Kalau tahu itu, tentunya bisa kena pasal pelanggaran karena memfasilitasi. Sejauh ini sih ngakunya tidak tahu.


 

Diancam Penjara dan Denda 

Lienda menegaskan jika nanti ditemukan pemilik kontrakan atau indekos terbukti tahu dan malah memfasilitasi praktik tersebut, maka akan dikenakan ancaman pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp7,5 juta.

"Kami ingatkan di dalam Perda ketika ada orang yg menyediakan tempatnya untuk prostitusi, itu dianggap memfasilitasi," tandas Lienda.



Sumber : Kompas TV/kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x