Kompas TV nasional hukum

Albert Aries di Sidang Richard Eliezer: Ada yang Keliru Maknai 1 Saksi Tak Cukup Buktikan Pidana

Kompas.tv - 28 Desember 2022, 16:40 WIB
albert-aries-di-sidang-richard-eliezer-ada-yang-keliru-maknai-1-saksi-tak-cukup-buktikan-pidana
Ahli Pidana Albert Aries mengatakan, keterangan saksi yang disertai alat bukti sah lainnya sudah memenuhi ketentuan minimum pembuktian. Rabu (28/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Pidana Albert Aries mengatakan, keterangan saksi yang disertai alat bukti sah lainnya sudah memenuhi ketentuan minimum pembuktian.

Pernyataan itu disampaikan Albert Aries sebagai Ahli Pidana meringankan yang dihadirkan untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

“Jadi memang tidak mudah memahami asas unus testis nullus testis, tapi siang hari ini izinkan saya menyampaikan tanpa bermaksud menggurui, terkadang ada yang keliru dalam memaknai asas itu, bahwa ketika satu saksi itu hanya ada satu orang, dia tidak cukup membuktikan,” ucap Albert Aries, yang juga pengajar di Universitas Trisakti itu.


 

“Padahal kalau kita lihat di ayat-ayat berikutnya, keterangan satu saksi itu yang disertai dengan alat bukti sah lainnya, itu sudah memenuhi ketentuan minimum pembuktian. Masalah itu berharga atau tidak, berkualitas atau tidak itu merupakan otoritatif hakim.”

Baca Juga: Ahli Pidana dalam Sidang Richard Eliezer: 2 Asas Harus Diuji untuk Keabsahan Perintah Jabatan

Selain itu, sambung Albert, objektivitas dari keabsahan keterangan saksi dapat dinilai jika diberikan di muka persidangan dan di bawah sumpah.

Lalu, tidak mesti mengenai apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia diketahui.

“Ini adalah konsekuensi dari putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang pengujian pasal 185 KUHP,” ujar Albert Aries.

Maka itu, sambung Albert, dalam hukum acara pidana yang lebih penting adalah kualitas saksi ketimbang kuantitas saksi.

“Mau 1000 bukti, atau 1000 alat bukti, kalau hakim tidak teryakinkan maka semua akan sia-sia, karena yang dianut dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)  adalah dua alat bukti dan keyakinan hakim. Nah ini konteksnya adalah yang penting berarti kualitas bukan sekedar kuantitas,” ucap Albert.

Baca Juga: Albert Aries: Richard Eliezer Tidak Bisa Dihukum Pidana karena Perbuatannya Adalah Perintah Jabatan

“Apakah keterangan saksi itu memiliki persesuaian dengan alat bukti yang lainnya atau kesesuaian dengan keterangan saksi lainnya meskipun berdiri sendiri. Dan juga kualitas kesusilaan, tata cara hidup saksi yang memungkinkan dia memberikan alasan dalam memberikan keterangan saksi dan yang membuat keterangan itu dapat dipercaya ketika diperdengarkan dimuka persidangan yang mulia.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x