JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, kembali digelar dengan mendengarkan keterangan ahli meringankan terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam sidang, Kuasa Hukum terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan Ahli Hukum Pidana yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas profesor Elwi Danil.
Ahli menjelaskan perlu ada pembuktian unsur pasal yang didakwakan, yakni pembunuhan berencana, dan keikutsertaan dalam pembunuhan.
Untuk lebih lengkapnya simak dialog bersama Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Aan Widiarto dan Kuasa Hukum Keluarga Yosua, Yonathan Baskoro.
#ferdysambo #pembunuhanberencanayosua #yosuahutabarat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.