Kompas TV nasional sosial

Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Buat 2 Jabatan Deputi, Non-PNS Bisa Daftar, Minat?

Kompas.tv - 28 Desember 2022, 16:22 WIB
otorita-ikn-buka-lowongan-kerja-buat-2-jabatan-deputi-non-pns-bisa-daftar-minat
Ilustrasi lowongan kerja. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lowongan kerja atau seleksi terbuka untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (Sumber: Freepik)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lowongan kerja atau seleksi terbuka untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono mengungkapkan jabatan yang dibutuhkan ada dua yakni Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat serta Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.

"Untuk pengisian jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN diutamakan berasal dari putra-putri Provinsi Kalimantan Timur," kata Sidik dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022), dikutip dari Antara

Rekrutmen ini dibuka bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam pengumuman Nomor P.008/Otorita IKN/XII/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita IKN.

Pendaftaran yang dimulai pada 27 Desember 2022, ini akan berakhir 5 Januari 2023 pukul 23:59 WIB. 

Setelah pendaftaran ditutup tahap berikutnya adalah pemeriksaan dan seleksi administrasi, dilanjutkan seleksi penulisan makalah, uji kompetensi, dan wawancara akhir.

"Targetnya, pada akhir Januari hasil akhir seleksi sudah dapat diumumkan ke publik," ujarnya.

Perlu dicatat seleksi terbuka ini dilaksanakan oleh Panitian Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan sepenuhnya tidak memungut biaya serta tidak pula menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar. 

Baca Juga: Kementerian PUPR Selesaikan 16 Rusun Hunian Pekerja Konstruksi IKN

Namun sebelum melamar untuk kedua jabatan itu, simak terlebih dahulu persyaratan yang mesti diketahui.

Melansir dari laman resmi IKN, berikut persyaratannya:

Persyaratan Umum Bagi PNS

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV, namun diutamakan kualifikasi pendidikan pasca sarjana (S2);
  2. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
  3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
  4. Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan Putera/Puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;
  5. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 (tujuh) tahun;
  6. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
  7. Tidak pernah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  8. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik; 
  9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;
  10. Sedang/pernah menduduki JPT Madya
  11. Sedang/pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama, paling singkat selama 2 (dua) tahun;
  12. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  13. Memenuhi pangkat/golongan minimal IV/c (Pembina Utama Muda);
  14. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
  15. Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2021;
  16. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
  17. Sehat jasmani dan rohani; dan
  18. Bebas Narkoba.

Persyaratan Umum Bagi Non Pns

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), selain PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri;
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S2);
  3. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
  4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
  5. Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan Putera/Puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;
  6. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;
  7. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
  8. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
  9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;
  10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  11. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
  12. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
  13. Sehat jasmani dan rohani; dan
  14.  Bebas Narkoba

Cara Pendaftaran

Bagi yang berminat, pendaftaran dilakukan secara daring dengan pengiriman berkas lamaran melalui e-mail [email protected] dengan subjek [Nama] _ [Jabatan yang dilamar].

Untuk informasi lebih lengkap terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya ini dapat klik disini.


 


Baca Juga: 7.561 Lowongan PPPK Teknis Kemendikbud Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x