Kompas TV nasional peristiwa

Firli Bahuri Ngaku Tugas KPK Tambah Berat: Tindak Pelaku Korupsi, Jangan Ragu OTT

Kompas.tv - 27 Desember 2022, 14:11 WIB
firli-bahuri-ngaku-tugas-kpk-tambah-berat-tindak-pelaku-korupsi-jangan-ragu-ott
Ketua KPK Firli Bahuri bicara soal penegakan korupsi kian korupsi(Sumber ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku, kini tugas lembaganya kian berat untuk mengungkapkan kasus pemberantasan korupsi.

Untuk itu, kata Firli, ia memerintahkan kepada jajarannya untuk tidak ragu menindak para pelaku korupsi.

Termasuk, kata dia, jangan ragu dalam upaya pemberantasan korupsi lewat cara operasi tangkap tangan (OTT).


"Mengingat tugas-tugas KPK pada waktu yang akan datang akan makin berat, saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

“Jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan (OTT)," tambahnya. 

Baca Juga: Firli Bahuri: KPK Selamatkan Uang Rp 57,9 Triliun, Bisa untuk Belanja Pemerintah 

Firli lantas menegaskan, KPK dalam pelaksanaan tugas tidak akan terpengaruh dengan kekuasaan mana pun.

Hal ini, kata Firli, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh pada kekuasaan mana pun dan KPK tidak tunduk kepada siapa pun," kata dia.

Baca Juga: Bantah Luhut, Pukat UGM Sebut Hanya Investor Busuk yang Takut RI Banyak OTT Koruptor

Firli juga  lantas membeberkan sejumlah capaian KPK dalam pemberantasan korupsi selama 20 tahun berdiri.

Firil menyebut,  di antaranya telah melakukan penyelidikan sebanyak 1.507 perkara, penyidikan 1.350 perkara, dan penuntutan 1.035 perkara.

Selain itu, kata dia, KPK juga telah mengumpulkan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp3,32 triliun.



Sumber : ANTARA

BERITA LAINNYA



Close Ads x